Balon168 – Dua orang warga Batam, calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online diamankan polisi. Selain mereka, satu orang pengurus PMI ilegal berinisial JW juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Subdit Gakkum menggagalkan pengiriman 2 orang warga Batam calon PMI non prosedural yang akan dikirim ke negara Kamboja dipekerjakan sebagai operator judi online. Korban terdiri dari 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” kata Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Kamis (29/8/2024).
Trisno menjelaskan pengungkapan pengiriman PMI ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ditpolairud Polda Kepri. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Hasil penyelidikan, pada Rabu (28/8) tim melakukan penyelidikan di Mega Mall Batam Center yang tak jauh dari Pelabuhan Internasional Batam Centre dan melihat dua orang yang diduga sebagai calon PMI non prosedural,” ujarnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pria di Karimun Cabuli Anak Laki-laki
Dari pengamatan petugas, mereka melihat kedua orang yang sedang berada di salah satu kafe itu didatangi oleh seorang wanita. Wanita itu lalu memberikan tiket kapal Ferry kepada dua orang terduga PMI ilegal itu.
“Datang seorang wanita yang kemudian diketahui inisial JW yang ikut duduk di coffee shop tersebut dan memberikan tiket kapal untuk keberangkatan ke negara Malaysia kepada kedua korban,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan kedua korban dan JW. Dari pemeriksaan, polisi menyebut kedua korban itu diketahui hendak dikirim ke Kamboja via Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan dua korban bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator judi online di negara Kamboja. Mereka berangkat ke Malaysia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku JW, ia diketahui sebagai orang yang mengurus keberangkatan para PMI ilegal tersebut. JW mengaku mendapatkan keuntungan dari mengurus keberangkatan para korban tersebut.
“Pelaku JW kami tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sebagai pengurus PMI ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan, tapi belum mau menyebut nominal keuntungan. Saat ini masih kami dalami hingga orang yang menyuruh pelaku untuk memfasilitasi para PMI,” ujarnya.
“Karena baru diamankan Rabu kemarin saat ini korban dan pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku JW dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. JW terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.